Warga Toili Dipolisikan, Kantor Hukum Mamua Lakukan Pendampingan

TOILI, LPUTANDESA- WJ, warga Kelurahan Cendana Kecamatan Toili terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Toili Kabupaten Banggai. Pasalnya, Wanita usia 38 Tahun ini dipolisikan oleh mantan suaminya, yang menikah secara Siri yaitu SLM. SLM melaporkan, WJ, yang tidak lain adalah mantan Istrinya, gara -gara WJ dianggap telah menggelapkan 2 Unit Mobil miliknya. Pemanggilan WJ, dilakukan oleh pihak Polsek Toili mendasari laporan SLM. “WJ adalah Kalien kami, WJ dipanggil untuk dimintai Klarifikasi terkait dugaan Penipuan dan dugaan penggelapan yang dilaporkan mantan suaminya yaitu SLM,” ujar Kuasa Hukum WJ, Kantor Hukum MAMUA yaitu Advokat Razwin Baka SH MH dan Advokat Irfan Bungaadjim, SH sesaat usai mendampingi WJ di Polsek toili, kemarin.

Selain WJ, Polsek Toili melalui Kanit Reskrim Inspektur Polisi Satu Saiman juga memanggil untuk dimintai keterangan Klarifikasi yaitu MF Fauji yang tidak lain dalah ponakan dari, WJ. “Keduanya menjalani pemeriksaan secara bergantian. Kurang lebih 5 Jam waktu untuk menyelesaikan dan menjawab pertanyaan dari Penyidik. “Semua pertanyaan dijawab dengan baik oleh WJ dan MF Fauji. Apalagi, semua tuduhan dari pelapor dijawab dengan fakta,” kata Razwin dan Irfan.

Menurut Razwin dan Irfan, apa yang menjadi tudahan dari pelapor bahwa, WJ dan MF Fauji itu melakukan dugaan tindakan Penipuan dan dugaan penggelapan sebagai mana yang dilaporkan oleh SLM yang tidak lain adalah mantan suami dari WJ, dalah tidak benar. ” Jadi WJ dan SLM ini sebelumnya adalah pasangan suami istri namun, tidak memiliki buku nikah, atau hanya menikah siri. Ada anaknya satu. Semua transaksi keuangan, semua diserahkan kepada SLM. Bukti transfernya ada dan bukti chat WA juga ada,” terang kedua pengacara ini.

Lebih jauh, Razwin dan Irfan menegaskan, penyidik Polsek Toili akan bertindak profesional. “Alhamdullilah Klien kami dimintai keteragan dengan baik. dan kami melakukan pendampingan hukum sampai selesai. Selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Intinya semua akan diselesaikan dengan mengedepankan pro Justitia serta Restorative justice atau kekeluargaan dengan mempertemuakan kedua belah pihak,” tandas keduanya. (TRI)