Jakarta, Liputan Desa– Presiden Prabowo Subianto mengimbau kepada perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi atau kurir dalam bentuk uang tunai.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Anshar Manrulu mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah maju ditengah masih lemahnya posisi pengemudi dan kurir lantaran masih menyandang status mitra yang belum diatur perlindungan haknya dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Ini langkah maju yang dilakukan Pemerintahan Prabowo-Gibran agar driver dan keluarganya bisa menikmati tambahan pemasukan di hari raya,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/03/2025).
Anshar merasa bahagia karena perjuangan pengemudi ojol selama ini mendapatkan jalan keluar dari pemerintah. Ia mengatakan, hal itu adalah bukti bahwa Presiden Prabowo berpihak kepada rakyat.
“Teman-teman driver harus mengawal surat edaran (SE) yang akan dikeluarkan Menaker dan memastikan semua pengelolah aplikasi mau menjalankannya,” tambahnya.
Secara teknis, lanjut dia, Pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai hubungan kerja antara pengemudi ojol dengan aplikator.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 1001 tahun 2022 pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan layanan aplikasi yang melakukan potongan melebihi aturan.
“Kalau sudah ada hubungan hukum yang terang antara pengemudi ojek online dan aplikator, ini tidak disebut lagi sebagai bonus berbasis keaktifan, karena diatur undang-undang menjadi kewajiban aplikator untuk memberikan THR,” tutupnya. (TON)