Lebaran di Balik Jeruji, Pria Asal Balut Ditangkap dengan 260 Paket Sabu di Luwuk

Liputandesa.com – Seorang mahasiswa berinisial AI (20), warga Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut).

Harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan membawa 260 paket sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Gede Hendana Putra, mengungkapkan bahwa AI di tangkap pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Polisi menangkap tersangka saat mengendarai sepeda motor Vario DN 6740 RQ dan membawa sebuah koper merah berisi ratusan paket sabu siap edar,” ujar IPTU Gede, Selasa (25/3/2025).

Saat digeledah, dalam koper merah yang dibawa AI, polisi menemukan barang bukti berupa, 260 paket sabu siap edar.

Dua timbangan di gital, Tujuh pack plastik kosong, Satu sendok dari bekas sedotan dan Alat press plastik.

IPTU Gede menjelaskan bahwa AI berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Palu.

Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AI di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, AI terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.*