Enam Manfaat Dana Desa yang Wajib Diketahui

Luwuk, LiputanDesa– Dana Desa mulai disalurkan pada tahun 2015 berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa berasal dari APBN dan dialokasikan secara merata dan berkeadilan kepada desa

Dana desa memiliki banyak manfaat, di antaranya:
Pertama, Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan, dan mengentaskan kemiskinan.
Kedua, Peningkatan perekonomian desa.
Dana desa dapat mendorong perekonomian pedesaan dengan membuka akses pasar bagi produk-produk UKM desa.
Ketiga, Penciptaan lapangan kerja.
Dana desa dapat menciptakan lapangan kerja baru melalui berbagai proyek pembangunan dan pemberdayaan, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum.


Keempat, Bantuan pendidikan.
Dana desa dapat digunakan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang membutuhkan, seperti beasiswa, bantuan biaya SPP, atau bantuan untuk pembelian seragam dan kebutuhan sekolah lainnya.
Kelima, Peningkatan kualitas hidup.
Dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.
Keenam, Penguatan kapasitas masyarakat.
Dana desa dapat digunakan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
Kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.(**)