Parimo, Liputan Desa– Dewan Kohormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, dipastikan besok (senin 10/3), akan membacakan putusan, terkait dugaan Pelanggran kode etik yang diduga mendera Anggota Komisioner KPU dan Bawaslu baik Propinsi Sulteng maupun Kabupaten Parigi Moutong.
Selain, para Anggota Komisioner Penyelenggara Pemilu Propinsi Sulteng dan Parigi Moutong, DKPP juga akan membacakan putusan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik penyelenggra di sejumlah daerah.
Hal tersebut berdasarkan Famlet resmi DKPP yang diterima oleh salah satu Kuasa Hukum Pengadu terkait Dugaan Pelanggran Kode Etik di Kabupaten Parimo, Lukman SH. “Benar, besok akan dibacakan putusan DKPP terkait aduan kami atas dugaan pelanggran kode etik komisioner KPU dan Bawaslu Propinsi maupun Kabupaten Parimo,” kata Lukman.

Meskipun begitu, Lukman enggan merinci secara detail pelanggran kode etik tersebut. “Kita menunggu saja, hasil putusan besok,” ucap Lawyer berambut gondrong ini.
Untuk diketahui, Pembacaan Putusan DKKP RI akan berlangsung besok di ruang sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Jakarta pada Pukul 10.00 Wita dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube DKPP RI.(tree)